JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap dugaan korupsi proyek satelit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 miliar.

Dukungan dalam hal pemberian perlindungan terhadap saksi, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli pada kasus tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK mendorong Kejagung mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab kasus dugaan korupsi proyek satelit.

“LPSK mengajak semua pihak mendukung proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi, mengingat kasus ini tidak hanya bersinggungan dengan Kemhan (Kementerian Pertahanan) dan Kemkominfo, tetapi juga dengan pihak korporasi di luar negeri,” kata Edwin di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

Sebagaimana diberitakan, Kejagung telah mengumumkan peningkatan status penanganan dugaan korupsi proyek satelit ke tahap penyidikan.