Selain itu, menurut pernyataan resmi Menko Polhukam, Kemhan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Détente Hogan Lovells, dan telesat dalam kurun waktu 2015-2016.

Baca Juga: Hari Ini, Orang Terpapar COVID-19 di Jakarta Naik Sebanyak 389 Kasus

Mengingat kerugian keuangan negara yang cukup besar, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berharap ada upaya maksimal dalam memulihkan dugaan kerugian negara yang terjadi.

Untuk kepentingan pengungkapan dugaan kasus korupsi tersebut, LPSK siap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kejagung maupun Kemenko Polhukam.

“LPSK mengimbau pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus ini, agar berani “bersuara” membantu proses penegakan hukum. Negara melalui LPSK akan memastikan perlindungan sehingga para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman,” pungkasnya. (C)