MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Subdit II Fismondev, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, kembali menyita satu unit rumah megah milik bos judi Apin BK alias Jonni.

Rumah mewah bercat warna putih berlantai III di Jalan Palem, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu, diduga hasil dari tindak pidana perjudian dan masuk dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh Subdit Fismondev saat ini.

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra, membenarkan adanya kegiatan penyitaan aset milik Apin BK.

"Ini aset pertama yang disita untuk hari ini. Aset ini sudah berkekuatan hukum tetap dan adanya surat penetapan dari pengadilan negeri Lubukpakam nomor 1672/Pen.Pid/2022/PN lbp tanggal 14 Oktober," kata AKBP Herwansyah didampingi PS Kasubdit Fismondev Kompol Hartono, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Tiba di Bandara, Polisi Bawa Bos Judi Apin BK dengan Tangan Diborgol