MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendampingi beberapa pensiunan PTPN II yang dipaksa mengosongkan rumahnya karena diduga lahannya akan dibangun proyek perumahan Kota Deli Megapolitan.
Padahal, mereka sudah berpuluh tahun menetap di sana. Tapi PTPN II bersikeras agar rumah itu dikosongkan.
Kuasa hukum keluarga pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA), Muhammad Alinapiah Matondang, SH, M.Hum mengungkapkan bahwa demi perumahan mewah kaum konglomerat, oknum para pejabat dan korporat kerap bekerja sama untuk merenggut hak-hak masyarakat kecil.
“Lahan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan statusnya sudah eks atau bekas Hak Guna Usaha (HGU), serta diperkuat adanya surat DPRD Deli Serdang yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2021 dengan No.593/2496 perihal Permintaan Peta HGU No. 111 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,” jelas Muhammad Alinapiah Matondang ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (19/11/2021).
Dijelaskan, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), para pensiunan mempunyai hak atas rumah dinas tersebut sepanjang Santunan Hari Tua (SHT) yang merupakan hak normatifnya belum diperoleh.
