“Bahwa sudah jelas lagi, sesuai dengan Rekomendasi Panitia B Plus, Surat dari Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada tanggal 30 September 2014 No.S-567/MBU/09/2014 perihal Penyelesaian Permasalahan Areal Lahan HGU diperpanjang seluas 56.341,85 Ha dan lahan HGU yang tidak diperpanjang seluas 5.873,06 Ha. Kemudian aset berupa bangunan rumah dinas milik PT Perkebunan Nusantara II (Persero) ditujukan ke Direksi PT Perkebunan Nusantara II (Pesero) di Tanjung Morawa, Medan,” sebut Ali.

Baca Juga: Dilalap Si Jago Merah, Pemilik Kios di Kolut Rugi Puluhan Juta

Ali menambahkan, di dalam isi surat Menteri BUMN berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa rumah dinas di HGU yang diperpanjang maupun yang tidak diperpanjang bahwa dijual kepada penghuni sah atau penawaran umum.

“Maka kami minta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan juga PTPN II, agar melek mata dan jangan mingkem dalam kasus eks HGU ini harus mendahulukan kepentingan para pensiunan ketimbang kepentingan bisnis semata bahwa sudah jelas lahan eks HGU sebesar 5.873 Ha disitu ada haknya para pensiunan dan jangan mengambil hak mereka,” beber Ali.

Ali mengungkapkan lagi, pensiunan dan LBH Medan akan tetap menindaklanjuti peristiwa-peristiwa yang terjadi atau yang dialami para pensiunan atas peristiwa dugaan perusakan lahan dan pengancaman yang baru-baru ini terjadi yang dilakukan para oknum yang terlibat selama ini.