JAKARTA, TELISIK.ID - Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari Kamis (19/9/2024), DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang (UU) APBN 2025.

RUU ini mengatur berbagai aspek penting dari kebijakan fiskal negara untuk tahun 2025, termasuk besaran pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan anggaran negara.

Proses pengesahan RUU APBN 2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, H. Lodewijk F. Paulus. Dalam rapat tersebut, Lodewijk mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota yang hadir terkait persetujuan terhadap RUU APBN.

"Apakah rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui? Terima kasih," ujar Lodewijk saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen RI di Jakarta, Kamis (19/9/2024), seperti dikutip dari Antara.

Melalui UU APBN 2025 yang telah disahkan, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun.