JAKARTA, TELISIK.ID - Jika sebelumnya RUU HIP yang menuai penolakan dari publik, kini Pemerintah Jokowi menyodorkan satu lagi RUU bertema Pancasila yaitu RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan, Pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atay utusan presiden yang dipimpin Menkopolhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan kepada DPR RI untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau menadapat masukan dari masyarakat.

Menurut Puan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal.

“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” tegas Politisi PDIP ini ketika menggelar konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (16/7/2020)