Baca Juga: Kapolres Muna Tegaskan Perkara Dugaan Pencabulan Kades Matombura Tetap Lanjut
"Setelah kami berkoordinasi dengan Polsek Siompu dan Kepala Desa Lantoi, korban kita temukan di rumah bibinya. Korban langsung kami bawa di Polres untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka, La UG dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, obat tersangka, lima pasang pakaian korban dan surat keterangan dokter.
Tersangkan melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali dan empat kali bersetubuh.
Tersangka dijerat 81 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan) atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadu UU (perbuatan cabul) dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (B)
