MEDAN, TELISIK.ID - Anggota Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra telah didakwa memperkosa, menyekap, hingga membunuh dua gadis sekaligus.

Pria berusia 45 tahun itu melancarkan aksinya seorang diri. Sebelumnya, Aipda Roni telah lama tertarik dengam Riska Fitria (21), korbannya.

Wanita tersebut adalah seorang honorer di Polres Pelabuhan Belawan. Roni dan Riska pernah janjian untuk bertemu pada Februari 2021 lalu.

"Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir dari CNN.com pada Selasa (22/6/2021).

Saat bertemu, Riska ditemani oleh tetangganya berinisial AP (13) yang juga korban lain dalam perkara ini.