Tetapi, Roni kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska berontak dan korban AP langsung berteriak.

Roni pun tak tinggal diam dan menganiaya korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.

Selanjutnya, ungkap jaksa, Roni membawa kedua gadis tersebut ke Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Disana ia langsung memesan kamar seharga Rp 80 ribu.

"Tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal dan kembali memakaikan celana Riska," kata jaksa.