Sementara AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati," kata jaksa.
Selain itu, melansir dari Inews.id pada Senin (21/6/2021), keluarga dari dua perempuan yang dibunuh oleh personel Polres Pelabuhan Belawan itu tengah berunjuk rasa di depan kantor Polres Pelabuhan Belawan.
Puluhan kerabat korban ini tidak menerima pelaku pembunuhan terhadap Rizka Fitria dan AP hanya dituntut 15 tahun penjara.
Mereka datang ke Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa sejumlah selebaran dan meminta penyidik untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku berpangkat Aipda tersebut. (C)
