"Karena saat korban disuruh membeli makan tetapi korban hanya pergi tidur di rumah pacar korban," jelasnya.
Selain itu, korban juga menyuruh orang lain untuk membelikan makanan tersebut yang datangnya sudah pagi hari, si pelaku pun mencari korban dan melakukan penganiayaan dengan mengayunkan sebilah parang ke tubuh korban sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Dua Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Buton Tengah Ditangkap Polisi
"Akibatnya korban mengalami luka pada punggung, tangan kanan, tangan kiri serta mengenai leher bagian belakang korban," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
