Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Ridwansyah Taridala dapat dikatakan bersalah. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Edwin Beslar.
Edwin menjelaskan, dalam kasus tersebut Ridwansyah didakwa karena membantu Syarif Maulana dalam melakukan tindak pidan pemerasan sesuai pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2021 sebagai bentuk perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Ia juga menambahkan, harusnya dana bantuan Corporate Social Responbility (CSR) harus masuk dalam rekening pemerintah karena ditujukan untuk pemerintah, sementara di kasus ini, dana bantuan tersebut masuk ke rekening pribadi Syarif Maulana.
Baca Juga: Pemda Konawe Bakal Hentikan Izin Alfamidi dan Indomaret
Sementara itu, saksi ahli lain, Kurniawan yang merupakan ahli dalam bidang administratif, sebelumnya menambahkan, bahwa dalam pembuatan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), menurutnya tak seharusnya dicantumkan nomor rekening, apalagi rekening pribadi seperti yang tertera dalam RAB Kampung Warna-warni.
