KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus suap perizinan Alfamidi dengan terdakwa Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, kembali digelar di pengadilan Tipikor Kendari, menghadirkan saksi ahli bidang administrasi dan hukum dari pihak terdakwa, Rabu (6/9/2023).
Saksi pertama, Kurniawan, merupakan seorang ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari di bidang administratif. Ia menjelaskan bagaimana seharusnya mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan pemerintahan sudah ada posnya masing-masing dalam APBD. Akan tetapi tak salah jika ada kegiatan yang bukan bersumber dari APBD melainkan dari pihak luar termasuk dalam bentuk CSR yang dilakukan Alfamidi.
Baca Juga: Pemda Konawe Bakal Hentikan Izin Alfamidi dan Indomaret
Uang tersebut nantinya akan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) di jenis dana hibah atau bansos.
