KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari tetap konsisten menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk menata Kota Kendari agar semakin baik dan teratur. Salah satunya, penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012.
Menerapkan Perda ini, Pemerintah Kota Kendari telah memberikan peringatan ketiga bagi pelaku usaha di jalan ZA Sugianto. Peringatan itu, berisi perintah pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pemilik bangunan karena melanggar Perda.
"Di sana itu sebenarnya tidak terjadi penggusuran. Pemerintah Kota Kendari hanya melaksanakan penerapan peraturan yang ada yaitu, Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari tahun 2010-2030. Di sana memang ada pembongkaran namun dilakukan oleh masyarakat sendiri," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Nismawati, di ruang Kerjanya, Rabu (20/9/2023).
Saat ini, Pemerintah Kota Kendari juga sedang memberikan peringatan pada beberapa usaha lain secara bertahap, sebelum melakukan aksi serupa berupa peringatan untuk membongkar secara swadaya atau penertiban. Proses ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No 55 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
Aturan itu mengatur mekanisme pemberian sanksi yakni pertama adalah dengan memberikan surat panggilan, surat peringatan tertulis, surat perintah untuk pembongkaran dan penyegelan dan pembongkaran.
