Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Selanjutnya Tim Lidik melakukan pengembangan di Kos Mira Jalan Pandjaitan, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan pemilik kos dan penghuni kos.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet yang disimpan di dalam jaket merek Nike warna merah hitam yang tergantung di belakang pintu kos.

Dalam kasus ini, Tim Lidik juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.550.000.

Tersangka Muslimin merupakan bagian dari jaringan antar provinsi dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan komunikasi melalui handphone kemudian dibawa dan diedarkan di Kota Kendari.