KENDARI, TELISIK. ID - Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi perhatian lebih di mata masyarakat, oleh karena itu, ketertiban dan tata kota perlu diperhatikan untuk menjaga keindahan setiap sudutnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan penertiban kepada lapak PKL yang berada di bahu jalan dan trotoar di wilayah Kota Kendari, Selasa (1/11/2022).

Selain penertiban PKL, alat peraga politik atau baliho ilegal yang terpajang di bahu jalan maupun tempat umum juga dicopot.

Baca Juga: 3 Mahasiswa UHO Wakili Sulawesi Tenggara di Pekan Seni Mahasiswa Nasional 2022

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Haman Dani menjelaskan, penertiban PKL sudah masuk di Minggu kedua saat ini.