KENDARI, TELISIK.ID - Untuk menindak lanjuti surat perintah pengosongan lahan di depan areal tambat labuh Teluk Kendari, pihak SatPol-PP lakukan penertiban dan penggusuran, Jumat (4/2/2022).

Berdasarkan pantauan Telisik.id, pihak SatPol-PP tiba pada pukul 09.30 Wita, dengan menggunakan beberapa kendaraan truck dan pickup yang berisikan personil SatPol-PP yang akan melaksanakan tugas.

KasatPol-PP Kota Kendari, Samsu Alam menerangkan, agenda penertiban untuk menjalankan surat perintah pengosongan areal depan tambat labuh yang nantinya akan dijadikan tempat parkir kendaraan pengunjung.

"Kita tindak lanjuti perintah Sekda," ungkapnya.

Baca Juga: Terdampar di Kali Wanggu, Lumba-Lumba Hidung Botol Akhirnya Mati