MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap HS, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Korban, KS, adalah warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu meninggal dunia, serta dua korban lainnya yakni BD dan BS mengalami luka serius. Penganiayaan terjadi di sebuah lontang (tempat penjualan minuman keras) di Kecamatan Kontunaga, Sabtu (22/5/2021).
Polisi meringkus HS di tempat persembunyiannya di salah satu rumah warga Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Senin dini hari (24/5/2021) sekira pukul 01.15 Wita.
"Pelaku HS setelah kejadian melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga Masalili," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Hamka, Selasa (25/5/2021).
HS melakukan penganiayaan itu bersama ayahnya, HD yang lebih dulu ditangkap usai kejadian. Motif keduanya melakukan perbuatan itu akibat salah paham usai menenggak minuman keras (miras) tradisional jenis kameko di lontang milik Wa Gohia di Kontunaga.
