MUNA BARAT, TELISIK.ID - 1 dari 124 tenaga guru dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kabupaten Muna Barat mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lulus PPPK Guru.

Kepala Bidang Ketenagaan dan Guru Dinas Dikbud Muna Barat, Hasan mengatakan, tenaga guru tersebut dinyatakan lulus, sebab telah lulus passing grade di tahun 2021 melalui jalur tes observasi dan tes umum, tetapi belum penempatan.

"Mereka ini memiliki jalur khusus atau prioritas pada PPPK tahun 2022," ungkap Hasan.

Namun, setelah Badan Kepegawaian Negara mengumumkan hasil seleksi calon PPPK pada jabatan fungsional guru di Muna Barat, ada satu tenaga guru dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Rela Antre Berjam-jam Demi Beras Bulog yang Lama Basi