"Sesuai keterangan yang saya dapatkan, pemilik tanah meminta ganti rugi sebesar Rp400 juta atas tanah miliknya," ungkap Arman, Senin (22/5/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Kepulauan, Armin mengatakan, pihak penyegel telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara dengan mengacu pada surat kepemilikan yang dikeluarkan di tahun 2022, sedangkan dari dinas mengacu pada akta hibah yang dikeluarkan di tahun 2017.

“Mereka menuntut adanya pemalsuan surat kepemilikan dan telah melaporkan masalah ini ke Polda, pihak penyidik telah melakukan investigasi ke sekolah tersebut,” tegas Armin.

Armin menyayangkan penyegelan yang dilakukan tersebut, lagi pula kasus itu masih dalam tahap proses oleh  pihak berwajib. Penyegelan fasilitas umum itu merugikan banyak pihak, khususnya bagi siswa yang sangat merasakan dampaknya karena tak bisa bersekolah lagi SDN 5 Labeau.

“Hal ini masih dalam proses dan belum ada keputusan dari Pengadilan dalam menangulangi permasalahan yang terjadi," ujarnya.