SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang pemuda asal Mojolangru Surabaya, berinisial HF (27) diamankan reserse narkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan edarkan sabu di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan tersangka mengaku kalau sabu yang dibelinya berasal dari bandar berinisial RN (DPO) dengan total berat sabu 8 gram.
"Tersangka ini membeli sabu ke bandar dengan uang yang dimilikinya sebesar Rp 8 juta," ucapnya di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (26/7/2022).
Saat penangkapan, kata Daniel, anggotanya menemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang di dalamnya ada sabu dengan berat lebih kurang 1,56 gram, 1 bendel klip dan timbangan elektrik.
Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih mengatakan saat membeli sabu tersebut, tersangka memecah sabu 8 gram yang dimilikinya tersebut menjadi beberapa poket.
