KENDARI, TELISIK.ID - Kasus suap Alfamidi memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada Jumat (29/9/2023), di Pengadilan Tipikor Kendari.
Dalam kasus tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penutut Umum, Irham.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Ridwansyah Taridala terbukti telah membantu Syarif Maulana dalam membuat RAB Pembangunan Kampung Warna-Warni, di dalamnya terdapat nomor rekening Syarif Maulana yang kemudian digunakan secara pribadi oleh Syarif Maulana.
Baca Juga: Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi
Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan Ridwansyah Taridala yang kooperatif selama proses persidangan serta memiliki anak dan istri.
