KENDARI, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Hj Nur Endang Abbas memperingatkan ASN atau PNS agar tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, dan apabila terlibat, maka sanksi tegas menanti.
"Mereka harus profesional. Tidak boleh ada dukung mendukung sehingga mereka (ASN) bisa konsentrasi dalam menjalankan pekerjaannya," kata Nur Endang Abbas Kepada Telisik.id, Rabu (30/9/2020).
Untuk Pilkada serentak tahun 2020, di Sulawesi Tenggara ada 7 kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten Kolaka Timur, Konawe Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Buton Utara, Muna dan Wakatobi.
Menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara ini, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mengabaikan aturan hingga sanksi paling berat yakni pemecatan.
"Sanksi dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan," tuturnya.
