Baca juga: Sejahterakan Nelayan Pesisir, Ali Mazi Luncurkan Kemitraan dengan Daerah

Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 dan PP Nomor 53 tahun 2010.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara, Munsir Salam mengatakan, siap mengawasi tahapan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk mengawasi seluruh jajaran yang terlibat dalam kampanye.

"Harapan kami peserta pemilu, tim kampanye, pasangan calon jangan menarik-narik kepentingan ASN untuk kepentingan politik kelompok mereka. Biarkan mereka (ASN) bekerja untuk melayani publik sebaik-baiknya," ujar dia.

Tidak hanya itu, potensi menggerakkan ASN oleh petahana sangat besar, sehingga salah satu upaya dilakukan adalah mengawasi dengan ketat pelaksanaan Pilkada ini. Munsir berpesan kepada ASN melalui BKD jangan sampai dimobilisasi oleh calon petahana.