Kejadian bermula saat korban disuruh bapaknya pergi ke rumah Kepala Desa untuk membantu menginput data SDGs. Saat itu pelaku AK juga berada di rumah tersebut.

Sekitar pukul 13.00 Wita, korban keluar duduk di teras. Kemudian AK juga keluar menghampiri korban dan langsung meremas payudaranya dan berusaha memegang bagian kemaluannya.

Ia menambahkan, pada kejadian itu korban kemudian langsung memberontak dan menghempaskan tangan pelaku saat memegang tubuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra