Baca Juga: Gaji Tak Cukup, Kepala Lingkungan Ini Akhirnya Jual Sabu

Sembari mengenakan baju tahanan ke empat pelaku pun kini harus menginap di Rutan Mapolres Takalar. Para pelaku kini dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (C)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin