KENDARI, TELISIK.ID - Memaksimalkan penyebaran informasi pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2023-2028, tim seleksi mulai melakukan sosialisasi di beberapa daerah kabupaten/kota. Selain turun langsung di masyarakat, mereka juga gencar mensosialisasikan lewat media.

Terdapat 3 zona yang tersebar di Sulawesi Tenggara 1, 2 dan 3. Untuk waktu pendaftaran mulai dibuka 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.

Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan.

Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 2 Sulawesi Tenggara yang melingkupi Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan, Munsir Salam mengatakan, untuk metode sosialisasi tentang penjaringan calon anggota Bawaslu, selain menggunakan media juga melakukan sosialisasi secara langsung di masyarakat.

Baca Juga: Diminta PKB Gabung KIR, Golkar: Tunggu Ketemu Rumusannya