"Kami sekarang ini lagi selesai sosialisasi di Kolaka, sementara untuk waktu sosialisasi itu kami lakukan dari 22-27 Mei," ujarnya, Rabu (24/5/2023) di Kota Kendari.
Sementara timsel sejauh ini, sudah melakukan sosialisasi secara langsung dengan masyarakat dan digunakan pendekatan, dengan meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk mengumpulkan beberapa kelompok masyarakat di Kantor Bawaslu agar diberikan sosialisasi termasuk penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Ia juga menambahkan, untuk kriteria dan ketentuannya yang ditetapkan oleh timsel sesuai dengan juknis yang diberikan oleh Bawaslu RI.
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mereka membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu.
Mengenai ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
