15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota.
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota.
B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan dengan melampirkan:
