
Sementara itu, kuota PPPK mencapai 1.563, terbagi dalam formasi khusus, umum dan disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di Kemenkumham. Ada 22 jabatan yang tersedia, mulai dari analis hukum hingga perawat.
Andap juga memberikan nasihat kepada calon peserta seleksi untuk teliti dalam memenuhi setiap persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
"Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi," tandasnya.
Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat mendaftar secara daring melalui situs resmi Kemenkumham. Mereka diharapkan hanya mendaftar di satu instansi dengan satu jenis jabatan. Setelah pendaftaran, peserta akan melakukan unggah dokumen persyaratan sesuai dengan formasi dan jabatan yang mereka pilih.
