Polisi masih akan melakukan penyelidikan terkait siapa saja oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.

DS dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali