Adapun 13 parpol yang mengalami kendala yaitu Partai PAN, Perindo, PSI, Ummat, Garuda, Gelora, PKB, PKN, PKS, PBB, Demokrat, Buruh, dan Gerindra perlu melakukan perbaikan seperti mengunggah rekening, data pengelola dana, dan surat penunjukkan untuk LO.
“Partai Gerindra menjadi yang terakhir menyelesaikan perbaikan pada tengah malam di tanggal 12 Januari, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU,” tutur Farida.
Adapun waktu yang diberikan KPU untuk melakukan perbaikan tersebut yaitu tanggal 8-12 januari 2024.
Baca Juga: Galery Gora, Rekomendasi Oleh-Oleh Unggulan Khas Sulawesi Tenggara di Kota Baubau
Secara keseluruhan, proses tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan keterbukaan dan ketaatan partai politik dalam menggunakan dana kampanye di Pemilu 2024.
