BUTON,TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton menghentikan penanganan perkara dugaan money politik terhadap salah seorang Caleg DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun.

Hal itu dilakukan karena La Ode Rafiun tidak terbukti bersalah secara hukum melakukan money politik. Hal ini berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan seluruh saksi dalam perkara tersebut.

Ketua Bawaslu Buton, Maman mengatakan, terduga tidak terbukti melakukan menoy politik, hal ini berdasarkan investigasi yang telah dilakukan.

"Semua saksi kita sudah periksa, termaksud pemberi informasi, dan orang - orang di sekitar tempat kejadian, bahwa mereka tidak menyaksikan yang bersangkutan melakukan money politik," jelas Maman, Kamis (14/3/2024) sore.

Baca Juga: Ulat Grayak Serang Ribuan Tanaman Jagung di Buton Selatan