Bersamaan dengan itu, Bawaslu Buton juga mengembalikan uang milik La Ode Rafiun yang dijadikan barang bukti sebesar Rp500 ribu.
Sebelumnya, La Ode Rafiun mengatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten Buton hari ini, Kamis (14/3/2024), telah mengundang dirinya untuk menandatangani berita acara pengembalian barang dugaan pelanggaran pidana pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024.
“Setelah Bawaslu melakukan prosedur tata aturan pemeriksaan berdasarkan peraturan maka saya dipanggil oleh Bawaslu untuk menandatangani berita acara, disaksikan Gakumdu bahwa apa yang diduga tidak terbukti secara hukum dan ini sudah dianggap selesai dan sudah dikembalikan uang sebesar 500 ribu,” kata Rafiun melalui telepon.
Baca Juga: Dua Remaja di Buton Ditemukan Hilang Saat Berkemah, Begini Kondisinya
Terhadap oknum-oknum yang telah menyerbarluaskan informasi penangkapan dirinya atas dugaan money politik tersebut melalui Facebook, Rafiun tidak lagi mempersoalkan hal tersebut. Sebab, menurutnya, masih ada ikatan kekeluargaan dengan oknum yang dimaksud.
