WAKATOBI, TELISIK.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja yang melibatkan dua anggota Polres Wakatobi dan sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu, kini berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman mengatakan, perkara tersebut sebelumnya telah masuk tahap I, yakni berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Perkembangan perkara kedua oknum Polri Polres Wakatobi yang sempat viral beberapa bulan lalu, dapat kami sampaikan bahwa berkas perkaranya telah sampai pada tahap I JPU,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Namun, sebelum proses perkara berlanjut ke tahap berikutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice pada 9 Agustus 2026.
“RJ-nya pada 9 Agustus 2026, baik korban dan pihak terlapor,” jelasnya.
