JAKARTA, TELISIK.ID - Sengketa lahan Hotel Sultan (dulunya bernama Hotel Hilton) yang sempat menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, kembali diungkit. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (8/9/2023), menegaskan adanya potensi pidana baru.
Sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan Sekretariat Negara (Setneg) ini sudah terjadi sejak tahun 2003. PT Indobuildco merupakan perusahaan yang mengelola Hotel Hilton dengan Presiden Direktur adalah Pontjo Sutowo.
Sementara Ali Mazi sebagai kuasa hukum PT Indobuildco, diberi kuasa oleh Pontjo Sutowo untuk mengurus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco pada 3 Juni 1999.
Pontjo dan Ali Mazi sempat menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton (sebelum berganti nama menjadi Hotel Sultan). Keduanya kemudian divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 12 Juni 2007. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan primer jaksa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan, ada potensi baru terkait sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan Setneg. Sigit mengatakan ada keputusan eksekutorial yang berpotensi menimbulkan pidana baru.
