KENDARI, TELISIK.ID - Seorang sopir truk jenis Colt Diesel Double, Surahmat menyampaikan bahwa truk yang dikendarainya ditahan setelah menyenggol reklame di jalan Mayjend. S. Parman, Kelurahan Kemaraya, Kendari Barat, pada Minggu (10/3/2024).
Menurut Surahmat, saat akan singgah berbelanja ia menepikan truknya namun tidak sengaja mengenai tepian reklame. Atas kejadian tersebut ia diminta ganti rugi sebesar Rp 3 juta.
“Minta ganti rugi tiga juta. Sementara kita tidak sanggup. Memang itu spanduknya itu terlalu rendah, masuk ke bahu jalan sedikit,” katanya, Senin (10/3/2024).
Baca Juga: 4 Rumah Warga Gunung Jati Tertimpa Longsor
Nova Irianti, istri dari pemilik reklame menceritakan, saat kejadian sempat terjadi cekcok sebab reklamenya dituding oleh Surahmat tidak memiliki izin. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin pendirian.
