JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili pokok perkara 32 sengketa Pilkada Serentak 2020 pada hari ini, Senin (22/2/2021).
Terdapat 100 sengketa Pilkada serentak, yang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke sidang pokok perkara dengan berbagai alasan.
Melalui laman resmi MK yakni mkri.id, berikut jadwal sidang 32 perkara sengketa Pilkada 2020:
Senin, 22 Februari 2021
- Pilbup Belu
