"Amaluddin mengatakan kepada wartawan saat ditemui Senin (18/7/2022) bahwa surat keputusan akan keluar dalam waktu satu atau dua hari ini, ternyata surat keputusan itu sudah keluar pada saat wartawan mempertanyakan hal itu," ujar Kasrun yang juga wartawan Baubau Post, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Investor Lirik Muna Barat Bangun Pabrik Tepung Tapioka

Menurut Kasrun, tindakan yang dilakukan kepala dinas tersebut benar-benar menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap media dan panitia pilkades. Selain itu, tindakan kadis tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD, Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, dari beberapa hari yang lalu pihaknya sudah menyiapkan jawaban hasil rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat, tetapi kata dia, tinggal ditandatangani surat itu.

"Dan kita distribusikan itu kan sesudah wawancara, bukan sebelum itu (wawancara). Waktu saya diwawancarai kan belum kita keluarkan," kata Amaluddin Mokhram, dihubungi melalui telepon.