"Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah," ujarnya.

Di hadapan penyidik, LI (53) mengaku hanya sekali melakukan tindakan tersebut, selebihnya ia mengaku lupa. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014 Juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin