KONAWE, TELISIK.ID - Seorang ayah yang seyogyanya mempunyai kewajiban melindungi anaknya, namun hal berbeda ditunjukkan Y (32) pria asal Konawe yang tega setubuhi anak tirinya yang berusia beranjak 13 tahun.
Kejadian bermula saat kakak korban menangkap basah pelaku yang sedang menyetubuhi korban di ruang depan tv.
Dihadapan polisi, terduga mengaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali. Yang pada saat itu istri pelaku yang juga ibu kandung korban sementara bekerja di luar.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim IPTU Husni Abda, S. IK membenarkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya.
Hingga berita ini diturunkan kepolisian saat ini masih memintai keterangan dari terduga dan saksi-saksi oleh penyidik.
