KUPANG, TELISIK.ID - Seorang suami di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AT (35) tega menganiaya isterinya ES (33) di kompleks pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Jumat (8/4/2022).

Korban kemudian melaporkan tindakan penganiayaan ini ke polisi di Polsek Kupang Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/10/IV/2022/SEK KUTIM/RES KPG/NTT yang diterima Telisik.id.

Kronologisnya begini, pelaku pulang dari Kolbano, Kabupaten TTS dan menemui korban di tempat jualan di dalam pasar Oesao, Kabupaten Kupang.

Saat bertemu korban, pelaku pun bertanya kepada korban kalau semalam korban tidur dengan laki-laki siapa.

Korban menjawab kalau semalam ia dengan anak-anak tidur di rumah kerabat.