"Setelah korban terjatuh, para pelaku ini kemudian melarikan diri meninggalkan TKP," ungkap Fitrayadi.
Sementara itu saat diinterogasi, terduga pelaku BK enggan menyebutkan teman-temannya yang juga disinyalir melakukan tindak pidana penganiayaan ini.
Baca Juga: Bantu Rekan Wanita, 4 Mahasiswa Teknik UHO Kendari Malah Aniaya Senior
Pelaku penikaman belum diketahui, namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang bersama BK melakukan tindak pidana.
Diketahui, saat ini BK telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan. Atas tindakannya tersebut, dia diancam dengan hukuman penjara maksiman 5 tahun 6 bulan. (B)
