SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara melakukan ujaran kebencian kepada Gus Miftah, seorang pemuda asal Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek berinisial H diamankan satreksrim Polres Trenggalek, Selasa (25/5/2021).
Tersangka H ini melakukan ujaran kebencian terhadap gus Miftah melalui akun Instagram, dimana sempat viral mendapat 7.149 komenter dan 431.996 tayangan.
“Iya, benar yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan merupakan hasil kerjasama satreskrim Polres Trenggalek dan Polsek Tanggul, “ kata Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga: Alasan Cinta, Dua Anak di Bawah Umur Nekat Kabur dari Rumah
Mantan Kasubdit Binmas Polda Metro Jaya ini mengatakan, penangkapan tersangka bermula patrol siber yang dilakukan pihaknya, dimana ditemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata “Koe ojo dakwah kowe as* idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anj*ng bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).”
