Selain itu, kata Doni, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)”

Baca Juga: Polisi Dalami Aliran Anggaran Dana Desa dan CSR di Kabaena

“Oleh anggota dilakukan profiling hingga dilakukan pelacakan dan ternyata pelaku warga Trenggalek. Langsung anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya tanpa ada perlawanan,” jelas mantan Kasubdit Pidkor Polda Sumut ini. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha