"Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti sabu sebanyak 45 sashet seberat 41,46 gram," tutur Erwin Pratomo, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: Menghilang Setelah Makan Malam, Pemuda Ini Ditemukan Tewas di Bendungan
"Para terlapor bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa di kantor Mapolres guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Kedua oknum pelaku pengedar sabu yang masih di bawah umur itu kemudian akan diancam Pasal Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindak selanjutnya, Polres Baubau akan periksa saksi, melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan, serta membawa barang bukti ke Labfor Polri Sulawesi Selatan. (C)
