"Mereka membawa korban ke area persawahan untuk menyetubuhi korban secara paksa di rumah sawah," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana minimal 5-15 tahun penjara. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha
