KENDARI, TELISIK.ID - Aset pemerintah diduga telah dijadikan bisnis ilegal oleh oknum-oknum dengan mengambil keuntungan tanpa ada aturan jelas.
Praktik itu diduga terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dugaan bisnis gelap di TPI itu mulai dari pengelolaan parkir, pendorong arco membayar uang pendaftaran dan jual beli lapak meja atau tempat penjual ikan hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan III DPRD Kota Kendari yang dihadiri Dinas Perikanan Kota Kendari, UPTD TPI Kendari Kelurahan Sodohoa, dan beberapa instansi terkait serta Aliansi Pedagang dan Kelompok Nelayan (APKN) Kendari, Jumat (12/3/2021).
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, DPRD memfasilitasi pertemuan sebagai respon keluhan masyarakat dan pedagang yang masuk. RDP digelar untuk mencari solusi agar pengelolaan TPI menjadi maksimal.
