1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masy serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan.
3. Menggunakan medsos secara bijak, tidak digunakam untuk mendukung peserta pemilu dan pemiliham tertentu dan tidak melkaukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (A)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
